Penghapusan
(BMN) adalah Proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan
tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif
dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendaharaan Barang/Pengurus Barang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
kata lain, Penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang
Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat
didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu
Perusahaan/Instansi.
Dalam
rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Lembaga
Kajian Indonesia (LKI) akan
melaksanakan Bimtek Penilaian BMD serta Tatacara Penghapusan Aset/ BMD berdasarkan
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 yang diselenggarakan pada: (Informasi jadwal lihat dibawah ini)
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan
biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diskon
(1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan
selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang
menginap)
- Kelengkapan
Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
Konf : 08127660606, 082387444441 Info Diklat (PIN BB
:7DE1D36A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar